
Rancangan Qanun APBK adalah draf naskah awal yangRancangan Qanun APBK adalah draf atau naskah awal dari Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) yang akan ditetapkan oleh Dewan Perwak Vertreter Rakyat Daerah (DPRA/DPRK) untuk satu tahun anggaran tertentu (dalam hal ini TA 2026).
Sebagai peraturan daerah tertinggi di bidang keuangan daerah, rancangan ini mengatur semua aspek pendapatan (seperti pajak daerah, retribusi, dan bagian hasil pajak pusat) dan belanja (seperti pembangunan, belanja operasional, dan pembayaran utang) daerah selama tahun anggaran tersebut. Ia disusun oleh pemerintah daerah (eksekutif) berdasarkan kebijakan daerah, target pembangunan, dan peraturan dasar seperti Undang-Undang APBN, Peraturan Pemerintah tentang APBD, serta Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan APBD. Setelah disusun, rancangan ini diajukan ke DPRD untuk melalui proses pembahasan, penyempurnaan, dan persetujuan sebelum ditetapkan sebagai Qanun APBK yang sah dan berkewenangan.
Rancangan Qanun APBK TA 2026 Banda Aceh disusun secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kemandirian fiskal daerah.