Tupoksi

MPD Kota Banda Aceh merupakan lembaga nonstruktural berbasis masyarakat dan bersifat independen yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kota dalam menentukan kebijakan di bidang pendidikan.

MPD Kota Banda Aceh mempunyai tugas :

  1. memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan;
  2. menyusun konsep pendidikan islami dan pedoman implementasinya di sekolah, madrasah, keluarga dan masyarakat;
  3. memberi pertimbangan tentang kurikulum sekolah dan madrasah;
  4. memberi pertimbangan dalam peningkatan mutu dan menjaga standar mutu pendidikan di Kota;
  5. memberi pertimbangan dalam penyusunan konsep pendidikan dan pelatihan guru, rekruitmen pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah dan pengawas sekolah/madrasah berdasarkan kemampuan profesional;
  6. mengadakan penelitian dan penjaminan mutu pendidikan;
  7. memberi pertimbangan terhadap kebijakan bidang pendidikan dan program-program pendidikan di sekolah/ madrasah/ dayah menyusun konsep pembinaan dan pengembangan pendidikan;
  8. mengoptimalkan fungsi dan peran komite sekolah/madrasah;
  9. meningkatkan motivasi pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah dan pengawas sekolah/madrasah untuk berprestasi, berinovasi dan berkemampuan profesional yang islami; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota.

MPD Kota Banda Aceh menyelenggarakan fungsi:

  1. pemikir mengenai pembangunan pendidikan Kota;
  2. pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Kota di bidang pendidikan;
  3. penggerak partisipasi masyarakat dalam pendidikan serta pendorong pendidik dan pengelola pendidikan untuk berinovasi dan berprestasi;
  4. penyelarasan terhadap kebijakan dan program-program pendidikan;
  5. mediator antara masyarakat dan Pemerintah Kota, serta antara sekolah, keluarga dan masyarakat; dan
  6. pemberi masukan kepada Pemerintah Kota tentang kriteria pendidik, tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan.

MPD Kota Banda Aceh mempunyai wewenang:

  1. menilai penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang baik negeri maupun swasta;
  2. memberikan pendapat dan pertimbangan dalam menyusun rancangan anggaran pendidikan di Kota;
  3. mengembangkan sistem pendidikan Islami di Kota; dan
  4. menampung aspirasi dan hasil kreatifitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.